"Pembersihan karang gigi (scaling) tidak ditanggung BPJS Kesehatan," Setidaknya itu yang dialami oleh beberapa orang ketika mendatangi Faskes (fasilitas kesehatan) 1. Akhirnya pembersihan karang gigi atas bawah harus membayar Rp. 150.000.
Pihak Faskes 1 di mana di tempat tersebut tersedia klinik yang menyediakan dokter gigi yang biasa menangani pasien BPJS berargumen bahwa sejak setahun ini pembersihan karang gigi tidak ditanggung BPJS. Informasi tersebut hanya sampai di situ. Tidak ada informasi lain yang menyertainya.
Tentu saja informasi tersebut mematahkan semua pertanyaan pasien yang mungkin tidak sempat membuka-buka peraturan yang dikeluarkan oleh pihak BPJS kesehatan. Sehingga pasien yang tidak memiliki uang lebih akan langsung membatalkan atau dengan terpaksa harus mengeluarkan kocek sesuai tarif yang disodorkan.
Ketika penulis mencoba menelusuri beberapa artikel mengenai status pembersihan karang gigi (scaling) menurut peraturan BPJS Kesehatan RI khususnya yang dimuat di Kompas yang menjelaskan mengenai hal ini, beberapa komentar hampir seragam bahwa klinik yang didatangi mengatakan, scaling tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
beberapa orang malah menunjukkan artikel tersebut kepada pihak klinik yang menunjukkan bahwa pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS. Tapi tetap saja usahanya sia-sia dan tetap harus membayar. Anehnya memang beberapa orang yang mengalami hal yang sama di mana mereka menjelaskan bahwa pembersihan karang gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebenarnya bagaimana menurut peraturan dari BPJS Kesehatan sendiri? Dikutip dari CNN Indonesia yang membahas mengenai scaling apakah ditanggung BPJS ini dengan mengutip dari laman tritter BPJS menjelaskan begini, "Pembersihan karang
gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin BPJS Kesehatan 1 tahun
sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan
tingkat I bukan atas permintaan sendiri."
Mari kita sedikit mengulik penjelasan BPJS Kesehatan yang mungkin ditafsirkan oleh pelaksana di bawahnya dengan mengatakan, bersihkan karang gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kalimat pertama,"Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin BPJS Kesehatan" sepertinya ada angin segar bahwa scaling gigi ditanggung oleh BPJS. Syaratnya bagaimana? Silahkan simak penjelasan berikutnya, "1 tahun sekali" jelas bahwa syarat pertama adalah setahun sekali.
Setahun sekali sebenarnya yang berlaku sebelumnya di mana scaling gigi ditanggung dengan syarat jarak satu tahun sekali. Tapi justru kalimat berikutnya yang menunjukkan bahwa tidak semua keinginan untuk pembersihan karang gigi gigi bisa semaunya dalam jarak 1 tahun. Lihat penjelasan ini "sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I bukan atas permintaan sendiri" kalimat tersebut menjadi ambigu dan akhirnya ditafsirkan oleh pelaksana di bawah bahwa pembersihan karang gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Arti sesuai indikasi medis artinya harus melalui pemeriksaan dulu. Kalau kira-kira tidak ada karang gigi. Jadi walaupun sampai 3 tahun tidak pernah melakukan pembersihan karang gigi, tapi kalau menurut indikasi medis tidak perlu dilakukan maka jika ingin scaling harus membayar. Apalagi kata BUKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI menjadi kata kunci bahwa kita tidak bisa semau sendiri, walaupun beberapa tahun kita tidak melakukan pembersihan karang gigi.
Seperti tulisan di artikel ini juga menjadi ambigu apakah pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS dengan tanda tanya.
Baca artikel CNN Indonesia "Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220726135009-97-826263/apakah-scaling-gigi-ditanggung-bpjs-kesehatan.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Bersihkan Karang Gigi Tidak Ditanggung BPJS?
Reviewed by Hati Kita
on
09.04
Rating:
Tidak ada komentar: