Banyak dijual ikat pinggang anti Xray non metal automatic karena terbuat dari plastik kanvas. Berharap pengguna bisa lewat begitu saja masuk ke bandara saat melewati Xray. Tapi ternyata hal tersebut tidak berlaku.
Khususnya di Indonesia tentu saja barang-barang seperti jam tangan dan ikat pinggang yang melekat di badan wajib dilepas untuk diikutkan dengan tas dan barang-barang yang dibawa ke kabin melalui xray. Walaupun sabuk yang kita gunakan bukan terbuat dari logam, tapi tetap saja harus mengikuti aturan masuk bandara.
Permintaan petugas bandara untuk melepas ikat pinggang dan jam tangan dan kita wajib mematuhinya tersebut karena hal tersebut menjadi aturan yang memiliki aturan hukum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Penerbangan Nasional (PKPN). Tujuannya adalah demi keamanan. Menurut penjelasan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo tahun 2015 silam mengatakan, sabuk atau ikat pinggang harus diperiksa demi keamanan, karena bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau yang tipis di dalam kulit ikat pinggangnya.
Lalu bagaimana dengan jam jangan? Masih menurut Suprasetyo kala itu beralasan bahwa jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata seperti menyiapkan jarum-jarum beracun yang mengopreasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan tersebut.
Pengalaman dalam beberapa waktu lalu di mana penulis melakukan penerbangan Malang-Jakarta dari Bandara Abd. Rahman Saleh menggunakan sabuk dengan bahan dari plastik kanvas. Dengan berharap tidak ribet membuka sabuk non logam tersebut ketika melalui pintu xray. Tapi ketika diketahui oleh petugas akan sabuk tersebut dan segera memerintahkan untuk membukanya.
Tapi ketika penulis mengatakan bahwa sabuk yang dipakai adalah sabuk berbahan dasar kain kanvas. Petugas memberitahu bahwa bukan soal kain kanvas, tapi hal tersebut menjadi peraturan penerbangan yang wajib dipatuhi. Rupanya beberapa penumpang mengalami hal yang sama di mana ikat pinggang dengan bahan dasar apapun wajib membukanya.
Tidak ada komentar: