BPJS Kesehatan menanggung kacamata (glasses) sesuai dengan peruntukannya. Cara mengurusnya cukup mudah, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur, maka kita akan mendapatkan kacamata tanpa membayar. Termasuk peserta program JKN-KIS.
Sebenarnya pembelian kacamata melalui BPJS itu sendiri bentuknya berupa subsidi dana yang digunakan untuk pembelian kacamata. Besarannya juga beragam tergantung kelas dari BPJS. Walaupun tentu saja ada syarat-syarat tertentu bagi anggota BPJS untuk mengurusnya. Seperti untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Adapun besaran subsidi berdasarkan kelas tersebut adalah:
BPJS Kelas 1 sebesar Rp. 300.000
BPJS Kelas 2 Sebesar Rp. 200.000
BPJS Kelas 3 Sebesar Rp. 150.000
Lalu bagaimana cara melakukan klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan?
- Silahkan datang ke klinik atau Faskes 1 di mana kita biasa berobat. Bisa jadi kita ke Puskesmas dengan kartu BPJS kita tadi
- Sampaikan keluhan mata (entah itu rabun, mbayang, atau apapun berhubungan dengan persoalan penglihatan). Faskes 1 akan memberikan rujukan ke polip mata. Tanyakan polip yang ditunjuk.
- Silahkan menuju ke polip mata untuk pemeriksaan. Ikuti semua prosedur pemeriksaan mata sesuai dengan standart polip tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut akan merujuk ke dokter mata.
- Dokter mata akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan kacamata yang sesuai dengan kondisi mata pasien
- Surat dari dokter mata tersebut dibawa ke optik-optik yang telah ditentukan untuk mendapatkan kacamata yang dimaksud. Perlu diperhatikan, tidak semua optik menerima klaim BPJS.
- Optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS biasanya mempersilahkan beberapa pilihan kacamata yang sesuai dengan budget atau besaran sesuai dengan kelas BPJS tadi.
- Kalau Anda ingin mendapatkan frame ataupun lensa di luar budget besaran BPJS tadi maka Anda dipersilahkan untuk menambah biaya. Contoh, besaran BPJS kita kelas 1 di harga Rp. 300.000, sementara kita ingin membeli lensa yang progresif, atau frame yang lebih keren yang jatuh harganya sampai Rp. 700.000 maka Anda tinggal menambah Rp. 400.000.
- Pastikan pilihan Anda tidak keliru menentukan lensa dan frame. Karena bila ternyata Anda kurang merasa nyaman dengan kacamata Anda karena persoalan frame yang kurang trendy misalnya, maka Anda tidak bisa melakukan klaim lagi, sampai masa 2 tahun ke depan.
Itu pengalaman dari penulis ketika mengurus kacamata dengan menggunakan subsidi BPJS. Semoga bermanfaat.
Cara Mengurus Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Reviewed by Hati Kita
on
14.27
Rating:
Tidak ada komentar: