Mulai 1 Mei 2022 setiap transaksi uang crypto akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan tersebut sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Besarannya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Setelah pemerintah secara resmi mengizinkan adanya perdagangan mata uang digital cryptocurrency melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang melagalkan 229 jenis crypto untuk diperdagangkan di Indonesia akhir tahun 2021 kini aturan baru dikeluarkan.
BACA JUGA
Alasan dikeluarkannya peraturan pajak ini karena cryptocurrency sudah termasuk komoditas yang sudah diperjualbelikan di Indonesia. Dan sebagai komoditas aset crypto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak penghasilan seperti ketentuan UU PPh.
Meliputi apa saja yang akan dikenai pajak dari kepemilikan uang crypto dalam hal ini PPN? Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 peraturan tersebut berbunyi:
a. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh
Penjual Aset Kripto;
b. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan
Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik; dan/ atau
c. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset
Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang
Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Sebenarnya dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut dari sisi positifnya adalah bahwa uang crypto bukan lagi sebagai komuditas ilegal tapi diakui oleh pemerintah sebagai kepemilikan aset yang diakui untuk diperdagangkan. Hal ini seperti disampaikan oleh Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew ketika menanggapi peraturan baru mengenai uang crypto tersebut.
Lalu bagaimana pemilik uang digital tadi dalam melaporkan kepemilikannya dalam SPT Tahunan? Dalam website klikpajak dijelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki aset crypto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan Pribadi pada kolom "Penghasilan Lain-lain".
Untuk mengetahui Keputusan Menteri Keuangan mengenai pajak crypto secara lengkap silahkan kunjungi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atau KLIK DI SINI
Lalu berapa besaran pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada setiap orang yang melakukan transaksi uang cripto? Dalam surat edaran elektronik yang dikirim oleh pihak market crypto seperti Indodax dan Triv yaitu
- Transaksi beli : Pajak 0,11%
- Transaksi jual : Pajak 0,1%
- Swap : Pajak 0,21% Swap adalah transaksi pertukaran dana atau bunga dari satu mata uang ke mata uang lainnya melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka (onlinepajak)
BACA JUGA:
Catat! Crypto Dipajak Pemerintah
Reviewed by Hati Kita
on
13.20
Rating:
Tidak ada komentar: