Aturan mengemudi di jalan tol akan diberlakukan ketat mulai tahun ini. Pelanggar pengendara di jalan bebas hambatan terbaru segera berlaku yaitu kecepatan 120 km/jam akan langsung ditilang yang besarannya sudah ditentukan.
Bagi pengendara kendaraan roda 4 yang melintas di jalan tol tentu sering melihat papan-papan pengumuman perihal kecepatan terendah dan tertinggi. Dalam hal ini untuk jalan tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Penggunaan penggunaan ETLE tersebut akan diberlakukan di berbagai titik jalan tol yang sementara ini berlaku di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera segera menyusul. Seperti dikutip dari Nasional.Kontan.co.id beberapa ruas jalan yang akan dipasang alat pemantau tersebut adalah:
Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E
Lokasi kamera tilang online Jagorawi
Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang
Lokasi kamera tilang online Padaleunyi
Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438
Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono
Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol
Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono
BACA JUGA
Benarkah Kecepatan Kendaraan Kita Dipantau CCTV?
Tidak ada komentar: