Kartu BPJS Kesehatan seorang pemuda tiba-tiba dinyatakan non-aktif sehingga tidak bisa dipergunakan. Baru diketahui ketika petugas di Faskes 1 menolak karena pemuda tersebut sudah berumur 21 tahun bulan sebelumnya. Padahal pemuda tersebut mengaku belum bekerja. Ia masih kuliah dan masih menumpang dengan orang tuanya.
Seperti dilansir halaman wesbite pasienbpjs bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan jenis Golongan kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) yang lebih khusus bisa menanggung anggota keluarga sebanyak 4 orang anggota keluarga lainnya. Jadi 5 dari peserta yang bersangkutan). Jadi suami atau istri dan 3 anak yang sah.
Tapi jika anak yang ditanggung itu sudah mencapai 21 tahun maka gugurlah tanggungan tersebut. Artinya ketika mencapai usia 21 tahun dianggap dia sudah dewasa dan sudah bekerja. Dan ia sudah harus memiliki BPJS Mandiri. Secara otomatis ia tidak dapat menikmati fasilitas kesehatan dari BPJS berdasarkan keanggotaan yang ditanggung oleh peserta BPJS PPU tadi.
Lalu bagaimana dengan anak yang masih mengenyam pendidikan? Kuliah misalnya. Maka harus memberikan laporan kepada BPJS. Kalau tidak ada laporan, maka PBJS anak yang sudah berusia 21 tahun tersebut akan non aktif.
Apa syarat-syarat pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan supaya anak yang sudah memasuki usia 21 tahun tersebut tetap aktif dengan alasan dia masih belum bekerja, belum menikah dan masih menempuh pendidikan? Caranya mudah.
- Surat keterangan dari instansi di mana ia menempuh pendidikan
- Kartu BPJS anak yang bersangkutan
- Kartu Keluarga KK
- KTP anak
- Slip gaji penanggung
Lalu apakah fasilitas bagi anak yang ikut ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan PPU tersebut sampai kapan berakhirnya? Fasilitas tersebut bisa dinikmati selama menempuh pendidikan hingga berumur 25 tahun.
Syarat-syarat Mengurus BPJS (PPU) Anak 21 Tahun
Reviewed by Hati Kita
on
17.45
Rating:
Tidak ada komentar: