Istilah pompom mengemuka setelah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak mengemontari artis yang melakukan pompom di masyarakat untuk investasi uang crypto. Selebiriti harus memahami dulu aturan yang telah berlaku. Kalau meminjam istilah dunia saham, pompom adalah upaya merekomendasikan produk tertentu dengan tujuan mengajak masyarakat membeli atau menjual seolah-olah menjanjikan keuntungan tanpa alasan yang jelas.
Seperti yang dilansir dari Detik Finance, yang mengutip pernyataan Aldison tersebut, pentingnya mengetahui ketentuan dan aturan mengenai perdagangan perjangka secara khusus uang crypto supaya tidak terjebak kepada kegiatan ilegal. Karena bila ternyata uang crypto yang dipromosikan itu ternyata ilegal maka dianggap melanggar hukum.
Seperti diketahui bahwa Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti secara resmi memberikan izin perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia sebanyak 229 jenis uang digital tadi. Melalui Peraturan
Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang aset kripto yang dapat diperdagangkan
di pasar fisik aset kripto sebanyak 229 aset kripto yang diizinkan untuk bisa diperjualbelikan di negara Indonesia. Peraturan ini sudah berlaku pada 17 Desember
2020.
Berikut daftar 229 jenis crypto yang dimaksud:
BACA JUGA:
Jangan Asal Ngepompom Uang Crypto
Reviewed by Hati Kita
on
14.44
Rating:
Tidak ada komentar: