Pelaksanaan vaksin ketiga Covid-19 atau yang biasa disebut booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari mendatang. Tapi tidak semua daerah bisa menggelar pelaksanaan vaksin booster ini. Beberapa syarat dikeluarkan. Vaksin booster akan diberikan kepada mereka yang berumur di atas 18 tahun. Sementara daerah kabupaten dan kota yang bisa memenuhi kriteria yaitu 70% untuk vaksin dosis pertama dan 60% untuk vaksin dosis kedua.
Menurut halaman website Sekretariat Kabinet RI menyebutkan ada 244 kabupaten dan kota yang memenuhi kriteria tersebut yang bisa melaksanakan booster. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden 3/1/2021 lalu. Vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.
Pelaksanaan vaksin Covid-19 memang dilaksanakan di setiap daerah. Sementara antara daerah yang satu dengan lainnya berbeda dalam tingkat pelaksanaannya dengan berbagai kendala di lapangan. Ada daerah yang sudah mencapai lebih dari 70% untuk vaksin pertama. Tapi tentu ada wilayah-wilayah yang harus mengejar pelaksanaan vaksin secara menyeluruh dari setiap warga Indonesia.
Berikut daerah kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis 1 sebanyak 70% dan dosis 2 60%. Tapi bukan berarti dalam suatu wilayah yang memiliki keluasan wilayah serentak bisa melaksanakannya. Contohnya untuk Jawa Timur Kota Batu mencapai 105,93% dan vaksin kedua 85,74%. Sementara Kota Malang yaitu vaksin pertama 107,45% dan vaksin kedua 94,80%. Sehingga dua kota tersebut masuk dalam area pelaksanaan vaksin booster bisa dilaksanakan karena sudah mencapai 70% vaksin pertama dan 60% pada vaksin kedua. Sementara untuk hitungan persen dari seluruh area Jawa Timur pada vaksin 2 belum mencapai 60%.
Berbeda dengan kota Bogor di Jawa Barat yang sudah melaksanakan vaksin pertama sudah 70% sementara vaksin kedua masih 47%.
Seperti yang dikutip dari liputan6 berikut wilayah yang sudah bisa masuk dalam kriteria melaksanakan vaksin booster dalam hitungan persen.
Vaksinasi Dosis 1 (dalam persen)
DKI Jakarta 136,76
Bali 102,6
DI. Yogyakarta 98,95
Kepulauan Riau 95,05
Kalimantan Timur 81,05
Kep. Bangka Belitung 78,46
Kalimantan Utara 77,72
Kalimantan Tengah 77,5
Jawa Tengah 77,3
Riau 76,93
Gorontalo 76,43
Jawa Timur 76,27
Jambi 75,85
Sumatera Selatan 76,18
Sulawesi Barat 63,67
Sumatera Utara 75,04
Banten 75,29
Sulawesi Utara 74,49
Bengkulu 74,16
Nusa Tenggara Barat 78,55
Jawa Barat 74,07
Kalimantan Selatan 72,56
Sulawesi Selatan 71
Vaksinasi Dosis 2 (dalam persen)
DKI Jakarta 113,38
Daerah Istimewa Yogyakarta 89,53
Bali 91,09
Kalimantan Timur 61,13
Kepulauan Bangka Belitung 59,36
Kepulauan Riau 77,57
Jawa Tengah 60,07
Untuk mengetahui detail dan perincian daerah-daerah pencapaian vaksin baik pertama maupun kedua bisa dilihat dalam data yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI DI SINI.
Tidak ada komentar: