Ketahui cara mendaftar sekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Pendaftaran siswa baru bisa dilakukan dengan online maupun offline.
Mendaftaran online biasanya pihak sekolah menyediakan sistem yang dirancang untuk menginput data siswa yang biasanya dibuat alamat link pendaftaran yang bisa diakses. Sedangkan offline, pihak siswa datang langsung ke sekolah dengan membawa semua persyaratan. Penerimaan siswa tersebut biasanya disingkat dengan PPDB (Penerimaan Siswa Didik Baru)
Seperti diketahui bahwa PPDB dilakukan dengan menggunakan sistim zonasi, yaitu sistem pengaturan penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal seperti yang diatur dalam Peraturan Mermendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Seperti yang dikutip dari Buku Saku PPDB bahwa sistim zonasi bertujuan untuk:
- Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
- Pemerataan akses pendidikan
- Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerjasama
- Meningkatkan kapasitas guru
- Meningkatkan pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)
- Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
- Alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda
- jalur zonasi menempati 50%
- Afirmasi 15%
- perpindahan 5%
- prestasi (bila mencukupi)
- Formulir yang disediakan oleh sekolah untuk mengisi data-data
- Dokumen Kelulusan
- Rapor Akhir
- Akte Kelahiran untuk mengetahui persyaratan umur
- Kartu Keluarga
Tidak ada komentar: