Berbincang-bincang dengan banyak orang mengenai manfaat BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan tak diragukan lagi khususnya mereka yang sudah menerima manfaat ketika mengalami penyakit berat yang seharusnya mengeluarkan dana besar, tapi ditanggung oleh BPJS.
Mari kita ikuti pengalaman penulis ketika mengantar istri yang sakit karenna pengeroposan tulang. Tentu saja sebagai anggota BPJS ketika mengalami sakit penyakit yang sifatnya bukan membutuhkan penanganan langsung maka tempat yang harus didatangi adalah Fasilitas Kesehatan 1. Dari Faskes 1 inilah yang nantinya bisa merujuk ke mana seharusnya pergi berobat untuk mendapat tindakan lanjutan.
BACA JUGA
Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Skizofrenia 30 Hari?
Dari sini saja tentu tidak fair membandingkan dengan pasien umum yang tanpa ba bi bu langsung bisa ke rumah sakit terbaik. Apalagi fulus sangat banyak, maka tidak usah cerita. Di faskes 1 perlakuan sangat baik karena memang sudah kenal beberapa pegawai karena memang sering mendatangi tempat tersebut bila ada keluhan sakit ringan.
Biasanya setelah diberitahu rumah sakit yang dirujuk adalah rumah sakit yang cukup besar atau kalau tidak rumah sakit umum yang memiliki fasilitas baik tenaga ahli maupun peralatannya. Sekali lagi pihak faskes 1 akan memberi pilihan bila di daerah tersebut banyak rumah sakit rujukan dan kita disuruh memilih. Akhirnya istri penulis dirujuk di sebuah rumah sakit umum swasta.
BACA JUGA
Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung Oleh BPJS
Sekali lagi pasien BPJS bukan pasien umum yang ketika datang ke rumah sakit langsung tinggal datang ke pendaftaran dan langsung mengadakan perjanjian atau kalau dokter dan fasilitas sudah tersedia bisa langsung berobat. Tapi kalau pasien BPJS, sabar dulu. Para pasien BPJS diarahkan ke sebuah tempat pendaftaran yang ternyata di sana sudah membludak para pasien mengantri dengan berbagai keluhan sakit, bukan untuk langsung berobat, tapi harus mendaftar terlebih dahulu. Karena antri, tentu saja pemanggilan pencatatan pasien menunggu panggilan sesuai urutan kedatangan. Karena datang sekitar pukul 9.00 WIB maka tentu saja antriannya sudah mengular.
Setelah giliran antrian tiba maka istri saya memberi berkas dari faskes 1 dan memberitahu akan ke dokter ortopedi. Petugas memberitahu bahwa sudah ada 7 orang yang mengantri ke dokter ortopedi. Dan jam prakteknya pukul 17.00 WIB. Berita baiknya adalah perlakukan dokter ortopedi kepada semua pasien sama tanpa mandatang bulu, yang artinya memuaskan.
Dokter akan melakukan analisa dengan penyakit istri saya lebih lanjut dan dokter meminta istri saya untuk melakukan cek laboratorium guna mengetahui kadar kolesterol, asam urat dan diabet. Untuk melakukan cek di laboratorium istri saya harus mendaftar lagi di pendaftaran PBJS dan ingin tahu syaratnya, kembali lagi mengantri di tempat yang sama. Cek di laboratorium tentu harus puasa sekitar 12 jam untuk memperoleh hasil yang akurat, begitu saran-saran dari pihak rumah sakit.
Melakukan cek di laboratorium seperti saran dokter akhirnya diperoleh hasil di mana hasil tersebut akan dibawa kepada dokter ortopedi. Ketika hasil dari laboratorium dibawa ke dokter, ternyata tidak ada hasil laboratorium mengenai asam urat.
Dokter akhirnya menanyakan pihak laboratorium mengenai hasil asam urat pihak laboratorium mengatakan, ada batas maksimal per hari untuk pasien BPJS. Karena kolesterol sendiri ada beberapa jenis. Padahal istri saya selain ada persoalan tulang, juga di bagian kaki muncul hitam-hitam di bagian telapak kaki, sehingga dokter ingin mengetahui betul apa penyebab hitam di telapak tersebut.
BACA JUGA
Mudahnya Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan
Tapi kini analisa dari asam urat tidak bisa diperoleh dari laboratorium. Artiya istri saya harus melakukan tes kembali di laboratorium, artinya lagi harus diambil darah kembali, harus melakukan puasa lagi, harus mendaftar lagi dan seterusnya, dan seterusnya. Saya sebagai pengantar, hanya bergumam, PASIEN BPJS MEMANG BUKAN PASIEN UMUM.
Saran lain dari dokter ortopedi adalah untuk melakukan pemeriksaan tulang dan untuk di daerah penulis artikel hanya ada di rumah sakit-rumah sakit tertentu. Karena sudah frustasi, apalagi istri saya untuk melangkah saat itu menahan rasa sakit akhirnya untuk dua hal ini yaitu pemeriksaan tulang dan pemeriksaan asam urat mengambil jalan pintas yaitu mendaftar menjadi jalur PASIEN UMUM di sebuah rumah sakit berbeda dari rumah sakit rujukan tadi. Di rumah sakit itu juga istri saya melakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui asam uratnya dengan hadir sebagai pasien umum. Ingin tahu prosesnya? Wus, wus, wus begitu lancarnya.
Satu lagi, pasien BPJS selain harus bersabar dalam banyak hal tapi juga harus bersabar ketika menunggu obat di apotik yang sudah ditunjuk. Penulis sengaja menghitung dengan tepat berapa lama harus menunggu racikan obat yang sebenarnya bukan racikan obat yang harus digerus, dan dimasukkan ke dalam kapsul, tapi obat-obat utuh yang akan digunakan dalam jangka seminggu.
Ketika resep obat diserahkan pada pukul 17.56 WIB baru selesai pukul 19.17 WIB. Tentu saja penulis tidak kaget, karena seminggu sebelumnya penulis ketika menunggu obat dari resep dokter pada jam-jam sibuk yaitu pukul 10.00 pagi, harus mengantri dengan cukup lama. Tapi rupanya pada petang hari, pengalamannya tdak jauh berbeda. Tentu saja penulis menghibur diri, "Yah, namanya meracik obat, harus hati-hati, karena ini menyangkut kesehatan pasien."
Tidak ada komentar: